Masa Tenang, Ini Imbauan Bawaslu Siak untuk Peserta Pemilu

Masa Tenang, Ini Imbauan Bawaslu Siak untuk Peserta Pemilu
Anggota Bawaslu Siak Ahmad Dardiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi/F: Dok. Bawaslu Siak

SIAK, LIPO - Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri mengatakan, bahwa menjelang memasuki Masa 11 sampai dengan 13 Februari mendatang, berbagai langkah pencegahan telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Siak, termasuk dengan menghimbau Partai Politik Peserta Pemilu dengan melayangkan surat Siak Himbauan dengan tujuan peserta pemilu baik calon legislatif (caleg) maupun dari partai politik (parpol), agar tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang.

“Kami menghimbau, tanggal 11-13 Februari, seluruh peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye, baik menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial di masa tenang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Dardiri, Selasa (06/2/24) kemarin.

Dardiri mengatakan, setidaknya ada 4 poin yang disampaikan di dalam surat imbauan nomor : 132/PM.00.02/K.RA-09/02/2024, tertanggal 5 Februari 2024. Adapun isinya menerangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencegahan pelanggaran dan pemilihan umum tahun 2024 khusus di masa tenang. 

“Poin pertama, tidak melakukan kampanye pada masa tenang dalam bentuk apapun yang dimulai tanggal 11-14 Februari,” kata Ahmad Dardiri.

Poin kedua kata Dardiri, tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial di masa tenang.

“Memberhentikan segala bentuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial pada masa akhir kampanye yaitu tanggal 10 Februari 2024,” jelasnya

“Dan poin yang terakhir, tidak melanggar larangan yang telah diatur dalam perundang-undangan tentang pemilihan umum,” terang Dardiri.

Dardiri mengatakan, sejauh ini Bawaslu Siak belum menemukan dan menerima laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“Untuk kasus pelanggaran, beberapa waktu lalu menemukan dari kalangan ASN. Dan saat ini kasus itu telah ada putusan,” tukas Dardiri. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Siak

Index

Berita Lainnya

Index