Warga Jambi Ikutan Nyoblos di TPS 46 Tualang, Bawaslu Siak: Ini Pelanggaran, Berpotensi PSU

Warga Jambi Ikutan Nyoblos di TPS 46 Tualang, Bawaslu Siak: Ini Pelanggaran, Berpotensi PSU
Ilustrasi/F: LIPO

SIAK, LIPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak, menyebutkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46 di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pemungutan suara ulang lantaran pada TPS tersebut terdapat temuan adanya pemilih yang ber-KTP elektronik asal provinsi Jambi ikut mencoblos calon presiden dan wakil presiden di Kabupaten Siak.

Warga Jambi yang terlanjur mencoblos di TPS 46 Tualang itu sebanyak tiga orang yakni Sastri Wina, Legi Fitria dan Sandy Gymnastiawan. Mereka datang ke TPS 46 dengan membawa KTP elektronik. Kehadiran mereka diterima KPPS setempat dan memberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha Trian Putra mengatakan temuan itu berawal dari hasil pengawasannya. Ia menyebut KPPS TPS 46 Tualang telah melakukan pelanggaran menyebabkan harus dilaksanakannya PSU.

"Ya, ada pemilih yang berasal dari DPT Provinsi Jambi yang diberikan surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden oleh KPPS setempat," kata Zulfadli, Jumat (16/02/2024).

Fadli menjelaskan, alasan KPPS adalah pemilih tersebut masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Padahal secara aturan pemilih kategori DPK hanya boleh memilih atau mencoblos pada TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada KTPnya.

"Karena itu harus diadakan PSU di TPS tersebut, dengan estimasi waktu tidak boleh lewat 10 hari dari hari pemungutan suara," katanya.

Di luar kasus itu, umumnya Pemilu di Kabupaten Siak berjalan lancar, Bawaslu belum menemukan permasalahan lain hingga perhitungan suara.

"Tanggal pelaksanaan PSU itu wewenang KPU untuk menentukannya," katanya.

Zulfadi menambahkan, dasar ditetapkannya PSU di TPS 46 Tualang adalah Pasal 372 ayat 1 dan 2, Pasal 373 ayat 1,2,3 dan 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian Pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2, Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal membenarkan adanya rencana PSU di TPS 46 Tualang. Saat ini sedang dalam proses berjenjang dari tingkat KPPS, PPS, PPK hingga nanti ke KPU Siak.

"Ya, KPPS bersangkutan sudah mendapatkan hasil kajian dari pengawas TPS yang saat ini lagi proses berjenjang. Ketika usulan PSU sudah sampai ke KPU Siak maka akan kami plenokan," katanya.

Ia menguraikan, prosesnya pengawas TPS melakukan kajian. Hasil kajian itu disampaikan ke KPPS lalu KPPS mengusulkan PSU ke PPK. Kemudian PPK meneruskan usulannya ke KPU Siak, lalu KPU Siak menggelar rapat pleno untuk memutuskan PSU.

"Kami masih punya waktu bahwa PSU paling lambat dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara," katanya. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Bawaslu Siak

Index

Berita Lainnya

Index