Tersangka Kasus Tambang Timah Bertambah, Kali Ini Giliran GM PT TIN

Tersangka Kasus Tambang Timah Bertambah, Kali Ini Giliran GM PT TIN

JAKARTA, LIPO - Jampidsus Kejaksaan Agung, kembali menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Senin (19/02/24). 

Adapun yang menjadi tersangka yaitu RL selaku General Manager PT TIN. Ia merupakan tersangka ke 11 pada kasus ini. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan, penetapan  sebagai tersangka setelah setelah diperoleh kesimpulan adanya keterkaitan RL dengan alat bukti. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka,” kata Ketut, Senin (19/02/24). 

“Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 130 orang saksi,” tambah Ketut. 

Adapun peran Tersangka RL dalam perkara ini yaitu turut menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Hal itu dilakukan dengan cara membentuk perusahaan boneka seperti CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seluruhnya di bawah kendali Tersangka RL.

Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi di Institut Pertanian Bogor Prof. Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp 271.069.688.018.700.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2024 s/d 9 Maret 2024,” jelas Ketut. 

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index