Kejati Sumsel Kembali Tahan Tersangka Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Yogyakarta

Kejati Sumsel Kembali Tahan Tersangka Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa Yogyakarta

SUMSEL, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menahan DK (Notaris) terkait kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa.  DK diamankan di Kota Yogyakarta pada Rabu (06/03/24), sekitar sekira pukul 12.00 WIB, 

DK sendiri disematkan status tersangka dalam kasus dugaan tipikor ini pada 23 Oktober 2023 lalu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan 5 tersangka, yaitu AS (Alm.), MR (Alm.), ZT, EM, dan DK. 

“Dua diantaranya, ZT dan DK sudah ditahan,” jelas Vanny, Rabu (06/03/24). 

Vanny mengatakan, untuk memudahkan proses penyidikan Tersangka DK dilakukan  penahanan untuk 20 hari kedepan. 

“Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari tanggal 07 Maret 2024 s.d 26 Maret 2024,” jelas Vanny. 

Sedangkan terkait kerugian negara, Vanny mengatakan, dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp. 10.000.000.000.

Untuk sampai ke tingkat tersangka, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 26 saksi. 

Adapun modus yang dilakukan tersangka DK, selaku notaris Kota Yogyakarta, ia telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MN (Almarhum) dan YT (sudah ditahan) selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta  (Asrama Mahasiswa Mesuji).

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar:

  • Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

  • Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index