Kejati Sumsel Menangkan Prapid, Perlawanan Tersangka Kasus Tipikor Asrama Mahasiswa Kandas

Kejati Sumsel Menangkan Prapid, Perlawanan Tersangka Kasus Tipikor Asrama Mahasiswa Kandas
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H/F: LIPO

SUMSEL, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil memenangkan  gugatan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh pemohon  DK. 

DK sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Hj. Revi Aprilyani, S.H., M.H. beserta Anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang untuk menolak permohonan Pemohon dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka DK tidak berdasar.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam Amar Putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg yang disampaikan Hakim Tunggal  Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Bapak Harun Yulianto, S.H., M.H. 

“Mengadili menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon," demikian Amar, pada Kamis 28 Maret 2024,di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.

Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyambut baik putusan tersebut. Vanny mengatakan, ini sebagai bukti bahwa termohon dalam hal ini Kejati Sumsel telah sesuai dengan aturan dalam menetapkan status tersangka. 

“Secara hukum penetapan status tersangka terhadap pemohon telah sesuai,” kata Vanny, dikutip liputanoke.com, pada Kamis (28/03/24). 

Terkait dengan Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup, maka menurut Vanny permasalahan penetapan tersangka tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. 

“Sah karena telah sesuai dengan aturan hukum sehingga Dalil Pemohon tidak berdasar,” tukas Vanny. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index