8 Tahun Buron, Mantan Pegawai BRI Pekanbaru Ditangkap Tim Kejaksaan

8 Tahun Buron, Mantan Pegawai BRI Pekanbaru Ditangkap Tim Kejaksaan

BANTEN, LIPO - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana atas nama R. Basuki Wismantoro (60), di di Jl. Pamulang Indah B2/19 RT 005/RW 007, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Senin 1 April 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. 

Pegawai BUMN Group Head RPKB Bank BRI Kantor Wilayah Pekanbaru (Mantan Account Officer Bank BRI) sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 8 tahun oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Basuki Wismantoro merupakan terpidana yang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT First Internasional Gloves pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2006 sampai dengan 2008 dan fasilitas kredit PT First Internasional Gloves berdasarkan database kredit masuk dalam kolektibilitas 5 (macet).

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian c.q PT BRI (Persero) Tbk sebesar USD 19.170.329.02,” jelas Ketut dalam keterangan dikutip liputanoke.com, Selasa (02/04/24). 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2414 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana R. Basuki Wismantoro dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp750.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. 

“Saat diamankan, Terpidana R. Basuki Wismantoro bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelasnya. 

Selanjutnya, Terpidana R. Basuki Wismantoro diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index