Gegara Pegang-pegang Alat Vital Anak Dibawah Umur, Warga Perawang Berurusan dengan Polisi

Gegara Pegang-pegang Alat Vital Anak Dibawah Umur, Warga Perawang Berurusan dengan Polisi
Terduga Pelaku Cabul/F: ist

SIAK, LIPO - Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan seorang warga Perawang, pada Senin (01/04/24) lalu.

Warga Perawang yang diketahui berinisial  A (30) diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. 

Kapolres Siak AKBP. Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasettyo, SH, MH, membenarkan adanya pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang dalam dugaan perkara tindak pidana perbuatan cabul. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban Perempuan berumur 5 tahun, inisial ZLPA yang dilakukannya di Perawang.

Hal tersebut diketahui Penyidik adanya Laporan Korban (Ibu Korban), bahwa pada Sabtu 30 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 wib. Saat itu  korban mengeluh sakit di bagian alat vitalnya. 

Pelapor menanyakan kepada korban perihal tersebut akan tetapi saat itu korban tidak mau menjawab. 

Pada Minggu 31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib, pelapor menyuruh korban untuk mandi, akan tetapi korban takut. Selanjutnya pelapor menanyakan lagi perihal yang terjadi kepada korban. 

Akhirnya korban mengakui kepada pelapor bahwasanya alat kemaluannya telah dipegang oleh pelaku/terlapor dengan cara meraba- raba di seputaran area kemaluan korban.

“Pelaku Inisial A saat ini telah ditahan di Polsek Tualang. Tersangka disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e UU RI No.35 Tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek.

Kapolsek juga meminta kepada kepada para orangtua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index