Rekening Diblokir, Istri Tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Rekening Diblokir, Istri Tersangka Harvey Moeis, Sandra Dewi Diperiksa Kejagung
Sandra Dewi saat Diperiksa Jaksa/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa artis Sandra Dewi istri dari tersangka Harvey Moeis terkait kasus dugaan tipikor pertambangan timah, pada Kamis (04/04/24). 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebutkan, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan. 

“Pemeriksaan terhadap SD untuk meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka HM,” jelas Ketut, Kamis (04/04/24). 

Dikatakan Ketut, apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan. 

Untuk diketahui sebelumnya Tim Jampidsus menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Selain menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka, jaksa juga melakukan penggeledahan di kediamannya. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 172 saksi dan menetapkan 16 tersangka. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index