Tim Gabungan Kejaksaan Sita Apartemen Terpidana Iwan Rayman di Kalibata City, Ini Kasusnya

Tim Gabungan Kejaksaan Sita Apartemen Terpidana Iwan Rayman di Kalibata City, Ini Kasusnya

JAKARTA, LIPO - Tim Gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Senin (15/04/24) menyita  1 unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE.

Eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tangki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, bahwa penyitaan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022.

“Dalam putusan MA, terpidana dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 49.498.286.696,” jelas Ketut, Senin (15/04/24). 

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H.  *****

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index