10 Tahun Buron Karena Kasus Belanja Hibah, Mantan PNS Pemko Pekanbaru Akhirnya Diamankan

10 Tahun Buron Karena Kasus Belanja Hibah, Mantan PNS Pemko Pekanbaru Akhirnya Diamankan

PEKANBARU, LIPO - Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Kejati Riau mengamankan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Hayati Gani (69), di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal Nomor 78 Pekanbaru.

Hayati Gani sebelum berhasil diamankan telah menjadi buron selama 10 tahun

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Marel, wanita 69 tahun itu ditangkap di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Gang Amal Nomor 78 Pekanbaru.

"Hari ini, Satgas SIRI Jamintel Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Bidang Intel Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hayati Gani," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Kamis (02/05/24) malam.

Penangkapan itu, kata Marel, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 500 K/Pid.Sus /2013 tanggal 26 Juni 2013. Dimana yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1b) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan itu, dia dihukum 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

"Setelah ditangkap, terpidana diamankan di sel atau ruang tahanan Kantor Kejari Pekanbaru," kata Marel.

"Sekira Pukul 18.45 WIB, Terpidana meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," sambungnya.

Hayati Gani pada tahun 2028 pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Teknologi Tepat Guna Usaha Ekonomi Masyarakat serta Pemanfaatan Sumber Daya Alami pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru.

Dalam jabatan itu, dia telah menyalahgunakan Belanja Hibah kepada Kelompok Masyarakat/Perorangan untuk usaha Tambal Ban, Potong Rumput, Jualan Rokok dengan total anggaran sejumlah Rp 500 juta. Atas hal itu lah, Hayati Gani diseret ke meja hijau.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index