Kejati SP3 Kasus Payung Elektrik Masjid Raya Annur, DPRD Riau: Masyarakat Yang Tak Puas Silahkan Lapor ke Kejagung!

Kejati SP3 Kasus Payung Elektrik Masjid Raya Annur, DPRD Riau: Masyarakat Yang Tak Puas Silahkan Lapor ke Kejagung!
Payung Elektrik di Masjid Agung An Nur/F: LIPO

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) payung elektrik masjid Raya Annur Provinsi Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, mengatakan, penghentian penyelidikan dugaan korupsi tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara pada Februari 2024 lalu. 

Hasilnya, penyidik belum menemukan peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum pada pekerjaan tersebut.

"Hasil puldata dan pulbaket tim penyelidik Pidsus Kejati Riau pada proyek payung elektrik Masjid Annur tahun 2022, belum ditemukan adanya peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum. Maka penyelidikan dihentikan," ujar Bambang.

Menanggapi hal ini, anggota komisi IV DPRD Riau bidang infrastruktur Sugeng Pranoto mengaku kaget atas penghentian kasus tersebut. 

"Kaget saja, kan dari awal proses lelang proyek tersebut seperti yang disampaikan oleh PJ Sekdaprov Riau waktu itu SF Hariyanto curiga bahwa ada yang tidak beres. Perusahaan yang mengerjakan proyek payung elektrik itu tidak profesional dan tidak berkompeten di bidangnya," kata Sugeng, Jumat 10 Mei 2024.

Tapi sekarang dengan dikeluarkannya penghentian kasus payung elektrik ini tentu dirinya kaget dan publik juga bertanya-tanya karena kasus ini bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh SF Hariyanto waktu itu. 

"Untuk itu bagi masyarakat yang tidak puas akan hasil kajian Kejati Riau bisa mengadukan ke yang lebih tinggi yaitu Kejagung sebab hak masyarakat dan itu sah-sah saja," pungkasnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index