Kejari Karo Sumut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Pemakaman Umum

Kejari Karo Sumut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Pemakaman Umum

SUMUT, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan tipikor Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, pada Jumat (02/08/24). 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. 

Adapun empat orang yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, yaitu inisial JBB (47) selaku pihak swasta, dan inisial selaku AT (41) pihak swasta, RT (52) pihak swasta, dan JG merupakan pensiunan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ika Lius Nardo, S.H, mengatakan, kegiatan yang diduga menjadi bancakan tersebut berada pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.030.322.600.

“Ada dugaan persekongkolan dalam pelaksanaan kegiatan sehingga terjadi  kerugian negara,” kata Ika. 

Dijelaskan Ika, di dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 tanggal 17 Januari 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo telah dianggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal Pemakaman sebesar Rp 2.994.406.600, dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp 2.950.000.000, dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman sebesar Rp 44.406.600.

Untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar                      Rp 2.950.000.000 dipergunakan untuk kegiatan yang terdiri dari Penataan Kawasan TPU sebesar Rp 1.200.000.000, Pembuatan Lapangan Parkir sebesar Rp 750.000.000, Pembangunan Gedung Kantor Pengelola sebesar Rp 150.000.000, Pembangunan Gapura sebesar Rp 200.000.000, Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp 150.000.000, Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar                      Rp 300.000.000, dan Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU sebesar Rp 200.000.000.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah mecah item pekerjaan menjadi 7 kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui bahwa seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama,” kata Ika. 

Disamping itu kata Ika, proses seleksi terhadap ke 7 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo hanya formalitas karena faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia akan tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan). 

“Juga ada  dugaan kelebihan bayar pada kegiatan Pembuatan Lapangan Parkir, Pembuatan Gapura dan Pemasangan/pengadaaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU salit,” ucapnya. 

Lebih lanjut disampaikan Ika, dalam menjalankan kegiatan PPK tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya yang tertuang dalam Pasal 11 huruf o Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 huruf o tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang tidak melakukan penilaian hasil kinerja penyedia sehingga mengakibatkan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume kontrak yang dilaksanakan penyedia.

Bahwa pihak menjalankan PT. Kharya Bangun Penawarindo dalam kegiatan ini diduga telah memalsukan dokumen administrasi karena tidak seizin pemilik perusahaan. Hal itu terungkap  berdasarkan keterangan Mambar Bangun selaku PJT (penanggungjawab Teknik) di PT. Kharya Bangun Penawarindo yang diperiksa penyidik pada Senin (20-06-2022), Pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karo.

“Berdasarkan fakta tersebut bahwa diduga telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen Perusahaan, tanda tangan direktur hingga stempel perusahaan yang dipergunakan untuk melengkapi administrasi kegiatan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter tersebut tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan atau yang berwenang terhadap perusahaan tersebut,” tambah Ika. 

Terhadap rangkaian peristiwa dan fakta-fakta di lapangan kata Ika, penyidik menilai bahwa telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Atas perbuatan oleh pihak-pihak terkait tersebut diatas, diduga telah terjadi kerugian keuangan Negara/daerah,” kata Ika tanpa menyebutkan jumlah kerugiannya. 

Bahwa keempat tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index