LIPO - Makmun Solihin ditetapkan sebagai ketua sementara yang didampingi Indra Gunawan Eet sebagai wakil pimpinan sementara.
Penetapan ini diputuskan usai paripurna pelantikan anggota DPRD Riau, Jumat 6 September.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Umum sekretariat DPRD Riau Marto Saputra yang membacakan SE Mendagri di Pekanbaru. Jumat 6 September 2024.
Menurut Marto, sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dipilih dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
"Dikarenakan peraih tertinggi pertama PDI-P dan kedua Golkar disepakati ketua sementara berasal dari PDI-P dan wakil ketua dari Golkar," ujarnya.
Penentuan pimpinan DPRD sementara ini, lanjut Marto, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri perihal Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan DPR Daerah Provinsi Kabupaten Kota masa jabatan 2024-2029.
Menurutnya, pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi dan pembentukan rencana peraturan daerah tentang tata tertib DPRD.
"Juga memproses pemilihan pimpinan DPRD definitif," terangnya.
Usai dilantik, Makmun Solihin mengatakan tugas dan fungsi pimpinan sementara terdapat empat fungsi. Pertama memimpin rapat, kedua memfasilitasi pembentukan fraksi, ketiga pembentukan tata tertib, dan keempat hingga terpilihnya pimpinan DPRD Riau definitif.
Dalam kesempatan itu Makmun tidak menyampaikan sampai kapan posisinya sebagai pimpinan DPRD Riau sementara. Namun berkaca dari lima tahun lalu bisa jadi penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa sampai 1 bulan hingga menjadi pimpinan definitif.(***)