PEKANBARU, LIPO - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengusut kasus dugaan kegiatan fiktif dan mark-up yang terjadi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru.
Dugaan korupsi dana hibah tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020. Dari kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Kasus dugaan korupsi LAMR Pekanbaru sudah ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu YS dan AS," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (31/10/2024).
Kasus tersebut tercatat ada dana hibah dari APBD Kota Pekanbaru ke LAMR Pekanbaru mencapai Rp1 miliar yang diduga diselewengkan oleh dua orang tersangka tersebut.
Akibat penyelewengan kegiatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 723 juta lebih. Dana itu diduga ditilap YS bekerjasama dengan AS lewat laporan kegiatan palsu atau fiktif.
Mereka diduga membuat bukti pengeluaran berupa cap stempel, kwitansi, faktur, bkn dana atau nota yang tidak sesuai alias mark-up dan fiktif.
Dugaan itu diketahui dari laporan penggunaan anggaran yang tak sesuai. Kegiatan itu seharusnya berupa silaturahmi paguyuban se-Pekanbaru dan belanja baju adat melayu.
Namun dua kegiatan itu tidak dilakukan dan ditemukan perbuatan hukum. Akibatnya, dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang dikucurkan Rp 1 miliar tersebut menyebabkan kerugian negara. Nilainya pun tidak sedikit, mencapai Rp 723 juta lebih.
"Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPK RI, negara mengalami kerugian mencapai Rp 723 juta lebih," tutupnya.*****