Tiga Orang Tersangka OTT KPK di Pekanbaru, Berikut Aliran Dananya

Tiga Orang Tersangka OTT KPK di Pekanbaru, Berikut Aliran Dananya
Siaran Pers KPK RI/F: Tangkapan Layar

PEKANBARU, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.

Selain Pj, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru berinisial IPN dan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru berinisial NK.

Pimpinan KPK RI Nurul Ghufron, menyampaikan penangkapan tersebut terkait dugaan pemotongan anggaran atas Ganti Uang (GU), di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan RM selaku Pejabat (PJ) Walikota Pekanbaru dan IPN selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kemudian NK selaku PLT Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf Plt Bagian Umum yaitu saudara MU dan saudara TS diduga berperan mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU,” ungkap Nurul Ghufron, Rabu (4/11/2024).

Ia mengatakan, NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan PJ Walikota Pekanbaru. November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran makan minum tahun anggaran APBD 2024.

"Dari penambahan ini diduga PJ Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 Miliar. KPK mengamankan RM selaku PJ Walikota bersama dua ajudannya NAT dan AD alias UT, dan juga MRM alias ADE di rumah dinas Walikota serta diamankan berupa uang sejumlah kurang lebih Rp1,390 Miliar yang diberikan saudara NK kepada saudara RM di rumah dinas walikota," jelasnya.

Dikatakannya, IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Pekanbaru ditemukan sejumlah uang kurang lebih sebanyak Rp830 juta yang diterima dari NK. 

Berdasarkan pengakuan IPN sejumlah uang yang diterima dari NK berjumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL sebagai Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) Kota Pekanbaru dan Rp20 juta kepada oknum wartawan," katanya. 

Kemudian, kata Ghufron KPK mengamankan NK di rumah kediaman NK di wilayah Kota Pekanbaru Riau, KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp1 miliar di dalam sebuah tas ransel.

Untuk proses penyidikan ketiga tersangka ditahan  20 hari kedepan dimulai 03 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di rutan cabang KPK. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Namun tidak menutup kemungkinan ditambah dengan sangkakan yang lain sesuai dengan hasil penyidikan,” tukas Ghufron. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index