LIPO - Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, menanggapi polemik masyarakat adat Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, dengan PT Padasa Enam Utama terkait kewajiban perusahaan mengalokasikan 20% lahan perkebunan bagi masyarakat sekitar.
Budiman menegaskan, perusahaan harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan menyerahkan 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat.
"Kalau ingin memperpanjang HGU, berikan 20% lahan kepada masyarakat. Misalnya, dari 1.000 hektare, 200 hektare harus dialokasikan untuk warga setempat," tegas Budiman, Kamis 9 Januari 2025 kemarin.
Ia menyoroti adanya tafsir berbeda terkait kewajiban tersebut, di mana perusahaan disebut mencari lahan di luar wilayah HGU yang dimiliki. Menurutnya, lahan yang dialokasikan seharusnya berasal dari dalam HGU, bukan diambil dari luar.
"Perusahaan sudah puluhan tahun mendapat keuntungan dari HGU. Wajar jika masyarakat ikut merasakan manfaat tersebut," ujarnya.
Politisi Gerindra ini juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi kesejahteraan warga sekitar. Ia meminta pemerintah daerah, provinsi, dan pusat untuk bersikap tegas agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut.
"Kita berterima kasih perusahaan sudah menanamkan investasi, tetapi harus diimbangi dengan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menderita karena aturan yang diabaikan," katanya.
Terkait kemungkinan pemanggilan PT Padasa, Budiman menyebut biar hal itu diselesaikan oleh pemerintah daerah dan dinas terkait. Tapi jika tidak selesai pihaknya berjanji akan ambil alih permasalahan tersebut.
"Selain itu saya juga mengingatkan kepada aparat dalam masalah ini jangan sampai lengah hingga timbul korban. Karena presiden Prabowo sudah menyampaikan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, Ascacita beliau bagimana meningkatkan kesejahtera masyarakat. Kehadiran perusahaan ini diharapkan membantu masyarakat,"tutupnya.(***)