PEKANBARU, LIPO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif tahun 2020-2021.
Saat ini, penyidik masih memfokuskan pengembalian uang hasil korupsi dari para pegawai ASN, THL, hingga honorer di Setwan DPRD Riau yang menerima uang dari kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Gede Adi mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 208 pegawai Setwan DPRD Riau yang sudah mengembalikan uang dalam perkara tersebut.
"Hingga saat ini yang telah mengembalikan uang sebanyak 208 orang. Untuk jumlah total uang pengembalian uang seluruhnya sebesar Rp.17.698.145.800," ujar Gede kepada liputanoke.com, Sabtu (1/2/2025).
Terkait penetapan tersangka, penyidik masih menunggu perhitungan BPKB Provinsi Riau. Perhitungan diperkirakan tuntas pada bulan Februari mendatang.
Sebelumnya disebutkan, dari 401 penerima aliran dana, sebanyak 353 orang telah memberi keterangan sebagai saksi. Mereka menerima uang dengan jumlah bervariasi.*****