Terbitkan SHM Diatas Tanah Pemda Inhu, Juru Ukur BPN dan Mantan Lurah Tersangka

Terbitkan SHM Diatas Tanah Pemda Inhu, Juru Ukur BPN dan Mantan Lurah Tersangka

INHU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu tetapkan 2 tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi pada kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2015-2016.

Adapun pihak yang disematkan status tersangka yaitu berinisial AK selaku petugas ukur pada kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu. Dimana, ia diduga menerbitkan SHM atas nama Martinis diatas tanah milik Pemerintah Inhu. 

Kemudian inisial Z selaku panitia pemeriksaan tanah sekaligus mantan Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Inhu.

Disampaikan Kasi Pidsus, Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH, dalam perkara ini pihaknya sudah memeriksa saksi 29 orang, 4 orang ahli.

“Ada 47 dokumen yang diperiksa terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016,” jelas Leonard. 

Dengan bukti-bukti yang dimiliki, penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AK dan Z. 

Atas perbuatannya, tersangka  AK dan Z disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 55 jo. Pasal atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Perbuatan AK dan Z, telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.701.450.000. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu,” jelasnya. 

Untuk membuka tabir kasus ini secara terang benderang, Leonard menegaskan, akan terus mengembangkan kasus ini. 

“Dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya. ****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index