Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan Riau, Pegawai Kembalikan Rp18,05 Miliar

Kasus Dugaan SPPD Fiktif Setwan Riau, Pegawai Kembalikan  Rp18,05 Miliar
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau hingga saat ini sudah menyita uang hasil korupsi SPPD Fiktif tahun anggaran 2020-2021 dari para pegawai Setwan DPRD Riau sejumlah Rp18,05 miliar.

Uang tersebut dikembalikan oleh ratusan pegawai Setwan DPRD Riau yang diduga telah menerima uang hasil korupsi perjalanan dinas.

"Sudah 218 orang yang mengembalikan uang. Totalnya mencapai Rp18,05 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (4/2/2025).

Hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan dari BPKP Riau mengenai tindak pidana korupsi tersebut.

"Penghitungan kerugian negara masih dalam proses di BPKP Riau. Informasinya, pertengahan Februari akan selesai," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa tiga ahli, yaitu ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi. Pemeriksaan ini dilakukan setelah hasil audit BPKP keluar.

Setelah semua tahapan tersebut selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka

Berdasarkan penghitungan manual penyidik, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun, angka final akan mengacu pada hasil audit resmi dari BPKP.

"Hasil perhitungan manual kami menyebutkan kerugian negara mencapai Rp162 miliar. Namun, untuk kepastian dalam berkas perkara, kita tetap menunggu hasil akhir dari BPKP," tutupnya.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index