Dana Rp1,1 Miliar Lenyap, Tim Kejaksaan Amankan Buronan Tadjuddin Nur Kadir

Dana Rp1,1 Miliar Lenyap, Tim Kejaksaan Amankan Buronan Tadjuddin Nur Kadir
Terpidana, Tadjuddin Nur Kadir, saat Diamankan Tim SIRI/F: ist

JAKARTA, LIPO - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan  Tadjuddin Nur Kadir (71), buronan asal Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pada Rabu (12/02/25), pukul 01.00 WIB, di Jalan Ibnu Armah 2, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Kota Depok Jawa Barat.

Tadjuddin Nur Kadir yang merupakan pensiunan PNS adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) 2007 pada Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro dan Ketahanan Provinsi Jawa Timur bersumber dari APBN 2007, dengan nilai Rp 4 miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menerangkan, sebelum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018 tanggal 31 Juli 2018, Tadjuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa (Tadjuddin) dipidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Harli dalam keterangannya, pada Rabu (12/02/25). 

Selain pidana kurungan, Terdakwa juga dibebankan  membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Dikatakan Harli, dana Rp 4 miliar diberikan kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro tanpa melalui verifikasi. Akibatnya, dana tersebut macet dan tidak kembali senilai Rp1,1 miliar.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” jelas Harli. 

Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutup Harli. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index