PEKANBARU, LIPO - Mantan Sekwan Riau, berinisial M, kini tengah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.
Pemeriksaan tersebut juga dibenarkan Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Aden Kuncoro Ridwan. Ia mengatakan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kini sedang diperiksa, sebelumnya kemarin juga sudah, namun hari ini pemeriksaan lanjutan," kata Ade, Jumat (14/2/2025).
Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap M sudah berlangsung sejak kemarin dimulai pada pukul 11.30 WIB hingga 21.30 WIB.
"Kemarin diperiksa selama 10 jam. Pertanyaan yang ditanyakan kepada M sebanyak 36 pertanyaan," ungkapnya.
Kata Ade, pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada M untuk mengetahui maupun mendalami terkait 58 nota pencairan dana SPPD Fiktif.*****