PEKANBARU, LIPO - Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf buka suara mengenai kliennya yang akan dijadikan sebagai tersangka terkait kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.
Sebelumnya, penyidik sendiri juga telah melakukan kordinasi terhadap Bareskrim mengenai penetapan calon tersangka yang disebut berinisial M dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami lakukan penegasan bahwa klien kami tidak terlibat dan tidak layak dijadikan tersangka terkait kasus SPPD Fiktif," ujar Ahmad Yusuf, Kamis (19/6/2025).
Dikarenakan bakal ada tersangka yang berinisial M terkait kasus itu, nama baik kliennya menjadi buruk di mata masyarakat.
"Sampai saat ini klien kami belum menerima surat penetapan tersangka. Dikarenakan pemberitaan dan inisial M, nama baik klien kami menjadi rusak," ungkapnya.
Ahmad Yusuf juga menerangkan bahwa telah mengajukan perlindungan terhadap saksi dan korban terkait kliennya yang disebut-sebut bakal menjadi tersangka.
"Beliau tidak memiliki hubungan wewenang dalam dugaan SPPD Fiktif. Penyebutan inisial M telah merugikan beliau dan keluarga secara pribadi," tutupnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus SPPD Fiktif.
"Anggota masih di Jakarta. Penetapan tersangka tingal menunggu notulen gelar ditandatangani oleh Kakortas Tipikor," kata Ade.(***)