LIPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau memanggil tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempertanyakan isu penundaan pembayaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Ketiga OPD yang dipanggil adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Rapat digelar di Ruang Medium DPRD Riau, Jumat 14 Februari 2025.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga OPD tersebut bertujuan untuk memastikan besaran defisit dalam APBD 2025, yang diperkirakan mencapai Rp2,213 triliun.
"Kita memanggil OPD untuk memastikan berapa besar defisit yang terjadi dan bagaimana solusinya," ujar Kaderismanto.
Ia menegaskan, jika defisit benar terjadi, dampaknya akan memicu rasionalisasi anggaran dan kegiatan yang telah disahkan dalam APBD, termasuk kegiatan kedewanan. "Kita harus mengklarifikasi berapa besar defisitnya dan mencari solusi yang tepat," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat antara DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih berlangsung. Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, serta sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) seperti Robin Hutagalung, Abu Kasim, Andi Dharma Putra, Manahara Natipulu, dan Imustiar.(***)