Kasus Dana Hibah Pembangunan Masjid, Kejari Maluku Tenggara Tersangkakan Panitia

Kasus Dana Hibah Pembangunan Masjid, Kejari Maluku Tenggara Tersangkakan Panitia
Kajari Maluku Utara, Fik Fik Zulrofik, S.H, M.H/F: ist

AMBON, LIPO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara menetapkan inisial MFB selaku panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022, pada Rabu (26/02/25). 

Untuk mempercepat proses penyidikan tersangka MFB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur.

Penahanan ini dilakukan dengan alasan agar tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lainnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fik Fik Zulrofik, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande, S.H, menyebutkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan unsur dugaan korupsi pada kegiatan tersebut. 

Disebutkan, dalam kasus tersebut Penyidik Pidsus Kejari Maluku Tenggara telah memperoleh lebih dari dua alat bukti. 

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tim penyidik pidsus melakukan gelar perkara, dan kesimpulannya adanya dugaan tipikor yang dilakukan oleh tersangka inisial MFB,” jelas Avel, melalui keterangan tertulisnya kepada liputanoke.com, pada Rabu (26/02/25). 

Menurut Avel, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar RP. 515.731.800.

“Tersangka Inisial MFB merupakan salah satu panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut Rancangan Anggaran Biaya (RAB) ditetapkan  Rp.1.000.000.000. Dalam membelanjakan bahan-bahan material tidak dilengkapi dengan bukti yang sah.

Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan secara tunai uang Danah Hibah Masjid tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 515.731.800.

“Angka kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kab Maluku Tenggara,” jelasnya. 

Dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index