12 Saksi Sudah Diperiksa dalam Kasus SPPD Fiktif, Akhir Bulan Ini Polda Riau Tetapkan Tersangka

12 Saksi Sudah Diperiksa dalam Kasus SPPD Fiktif, Akhir Bulan Ini Polda Riau Tetapkan Tersangka
Ilustrasi/foto.int

LIPO - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan Polda Riau akan menetapkan tersangka dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Penetapan tersangka ini diperkirakan dilakukan akhir bulan Mei ini setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.  

Demikian disampaikan Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan usai menghadiri kunjungan kerja Wamenaker ke Sanel Tour dan Travel terkait polemik penyelesaian ijazah di Pekanbaru, Rabu 14 Mei 2025.

Pada kesempatan itu Dia mengatakan bahwa Polda Riau telah memeriksa 12 saksi, termasuk mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun.  

“Pemeriksaan terakhir terhadap Muflihun dilakukan Minggu kemarin. Kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara sebelum menetapkan tersangka,” ujar Ade

Ade menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan independen tanpa intervensi. Lamanya audit BPKP katanya disebabkan banyaknya dokumen yang harus diverifikasi.

“Menurut catatan kami, kerugian negara mencapai Rp162 miliar. Dan hasil audit BPKP diperkirakan mungkin tidak jauh berbeda,” jelasnya.  

Dia juga memastikan bahwa aktor utama kasus ini akan ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku utamanya pasti akan diproses hukum, dan tersangkanya bisa lebih dari satu orang,” tegas Ade.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index