MAKI Desak Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

MAKI Desak Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau
Boyamin Saiman/F: ist

PEKANBARU, LIPO - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau tahun anggaran 2020-2021 yang merugikan negara hingga Rp195,9 miliar, hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka. Padahal, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkapkan kerugian negara tersebut telah keluar sejak lama.

Lambatnya penetapan tersangka ini memicu kritik tajam dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang mendesak agar proses hukum kasus ini segera diselesaikan.

Ketua MAKI, Boyamin Saiman, menyayangkan lambatnya langkah penyidik Polda Riau dalam menetapkan tersangka. Boyamin menilai bahwa seharusnya penyidik sudah bisa mengumumkan tersangka setelah hasil audit BPKP keluar, mengingat proses hukum korupsi seharusnya bergerak cepat, apalagi jika kerugian negara telah dihitung.

“Kalau sudah ada hasil audit BPKP terkait kerugian negara, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka. Berdasarkan UU No. 25 tentang Pemberantasan Korupsi, penanganan perkara korupsi harus diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Boyamin kepada LIPUTANOKE.COM, Rabu 25 Juni 2025.

Menurutnya, penyidik yang lambat dalam menetapkan tersangka dapat dianggap kurang profesional dan tidak efektif dalam menangani kasus yang sudah dinanti-nanti masyarakat ini. Oleh karena itu, Boyamin mendesak Kapolda Riau yang baru untuk segera menegur penyidik dan mempercepat proses penanganan kasus tersebut.

“Proses penuntasan kasus ini sudah terlalu lama. Kami berharap Kapolda yang baru dapat segera memerintahkan anak buahnya untuk menuntaskan perkara ini. Kasus ini sudah terlalu ditunggu-tunggu, terutama oleh masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya kasus dugaan SPPD fiktif ini sudah pernah dibawa ke pengadilan melalui praperadilan oleh elemen masyarakat yang kecewa dengan lambatnya proses hukum. Boyamin menegaskan, bahwa jika penyidik tidak segera menetapkan tersangka, maka MAKI bersama elemen masyarakat lainnya akan melakukan praperadilan kembali.

“Kami akan mendorong dan mendesak penyidik untuk segera menyelesaikan perkara ini. Jika tidak ada perkembangan yang berarti, kami tidak akan segan untuk mengajukan praperadilan lagi,” tegas Boyamin.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index