Setelah Mantan Gubernur, Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Wako Palembang Tersangka Kasus Pasar Cinde

Setelah Mantan Gubernur, Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Wako Palembang Tersangka Kasus Pasar Cinde

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengabarkan perkembang terbaru pengusutan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Berdasarkan informasi yang diterima LIPUTANOKE.COM, bahwa pihak penyidik menetapkan mantan Walikota Palembang berinisial H. 

“Inisial H selaku Mantan Walikota Palembang sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, pada Senin (07/07/25). 

Vanny menegaskan, penyematan status tersangka terhadap mantan Wako Palembang ini setelah Penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup. 

“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,” jelas Vanny. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wako tersebut dilakukan tindakan penahanan Selama 20 hari kedepan di rutan dari tanggal 07 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74,” kata Vanny. 

Terkait modus dijelaskan Vanny, bahwa tersangka H mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. 

“Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” tambah Vanny. 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 07 Juli 2025.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau 

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam kasus ini, pada Rabu (02/07/25) penyidik telah menetapkan mantan Gubernur Sumsel berinisial AN dan 3 orang lainnya sebagai tersangka. 

Tiga orang tersebut yaitu inisial RY selaku Kepala Cabang PT. MB, inisial EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan inisial AT selaku Direktur PT. MB. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index