Berjamaah! Saudagar Minyak Riza Chalid dan 8 Lainnya Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina

Berjamaah! Saudagar Minyak Riza Chalid dan 8 Lainnya Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina

JAKARTA, LIPO - Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI, menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pada Kamis (10/07/25) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023. 

Tak tanggung-tanggung, kali ini penyidik menyematkan status tersangka kepada 9 orang. Salah satunya pengusaha terkenal Muhammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. 

Sementara 8 tersangka lainnya adalah berinisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 sampai dengan 2015. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021 sampai dengan Juni 2023., berdasarkan:

Kedua,  inisial HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014.

Tersangka ketiga adalah inisial TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 sampai dengan November 2018, dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia. 

Keempat, Tersangka inisial DS selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 - September 2020.

Tersangka kelima  inisial AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping. 

Terssangka keenam yaitu, inisial HW selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020.

Selanjutnya tersangka ketujuh inisial MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021.

Dan tersangka kedelapan,  inisial IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan, masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan. 

“Para tersangka ditahan untuk 20 ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025,” terang Harli. 

Sedangkan total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389.

Terkait dugaan penyimpangan yang telah dilakukan tersangka disebutkan Harlu, seperti penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah.

Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor minyak mentah. Penyimpangan yang lain seperti penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor BBM, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal, penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM), penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite, dan penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawah harga dasar). 

“Dalam kasus ini para tersangka mempunyai peran yang berbeda sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Harli. 

Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index