PEKANBARU, LIPO - Konflik internal di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau semakin memanas.
Kali ini, kepengurusan resmi pimpinan Ketua DPW Ikbal Sayuti melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah partai senilai Rp874 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Law Office Dr. Suriyadi and Partners. Dalam surat bernomor 18/ADV/SURIYADI/LP/VII/2025, disebutkan bahwa dugaan korupsi melibatkan oknum kepengurusan sebelumnya.
Dana tersebut berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Riau melalui Kesbangpol untuk partai politik.
Suriyadi menjelaskan, penyelewengan diduga terjadi setelah DPP PPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 1698/SK/DPP/W/VI/2025 pada 26 Juni 2025. SK tersebut mengesahkan kepengurusan baru DPW PPP Riau hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) dan mencabut kepengurusan sebelumnya.
Namun, meski kepengurusan lama sudah tidak berlaku, disebutkan transaksi mencurigakan tetap dilakukan. Berdasarkan rekening koran PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), terjadi tiga kali penarikan tunai dalam rentang tiga hari: 30 Juni 2025: Rp214 juta, 1 Juli 2025: Rp250 juta dan 2 Juli 2025: Rp410 juta. Total dana yang ditarik mencapai Rp874 juta.
Sebelum melapor, Dia mengatakan bahwa DPW PPP Riau telah mengirim surat klarifikasi dan dua kali somasi kepada pihak yang diduga terlibat. Sayangnya, tidak ada tanggapan.
"Kami sudah upaya persuasif, tapi mereka menutup komunikasi. Ini uang negara, harus ada pertanggungjawaban," tegas Suriyadi, Senin malam 4 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, terduganya diinisialkan sebagai AH, MA, AA, dan W. Saat ini, saldo partai tersisa sekitar Rp 55 juta, yang dinilai tidak cukup untuk menjalankan program partai.
Perseteruan PPP Riau telah berlangsung cukup lama, Dan puncaknya DPP PPP merestui Muswilub yang melantik Ikbal Sayuti sebagai Ketua DPW.
Namun, kubu Afrizal Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Ketua menolak kepengurusan Ikbal, menganggapnya tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Partai.
Sementara itu, kubu Ikbal bersikukuh bahwa SK DPP PPP yang mengesahkannya adalah sah. Hingga kini, DPP PPP hanya mengakui kepengurusan Ikbal Sayuti.*****