Kejati Riau Terima SPDP Perkara Sabu 1 Kg Oknum Polisi dari Penyidik Polda Riau

Kejati Riau Terima SPDP Perkara Sabu 1 Kg Oknum Polisi dari Penyidik Polda Riau
Gedung Kejati Riau/lipo

PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara narkotika dengan tersangka Bripka Alex Sander (AS) dari penyidik Polda Riau. Dua orang jaksa disiapkan untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala tersebut.

Bripka Alex ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu seberat 1 kilogram. Ia diamankan oleh tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025, saat tengah bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru.

"SPDP perkara atas nama tersangka inisial AS (Alex Sander, red) kita terima pada 19 September kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (25/9).

Atas SPDP itu, Kejaksaan menerbitkan administrasi berupa P-16 yang mencantumkan dua orang jaksa untuk mengawal penyidikan.

Selain Alex, kasus ini juga menyeret tiga nama lain, yakni Muhammad Rafi alias Rafi (MR), Ari Perdana alias Ari (AP), dan Alwu Yuda alias Yuda (AY). Pengungkapan berlangsung di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir (Rohil) pada 10-12 September 2025.

"Untuk SPDP tersangka MR, AP, dan AY, telah diterima pada 17 September. Jadi ada dua SPDP, yaitu satu untuk tersangka AS dan satu lagi untuk MR, AP, dan AY," jelas Zikrullah.

Terhadap ketiganya, Kejati juga menugaskan dua jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan. "Masih SPDP, belum diterima berkas perkaranya," pungkas Zikrullah.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Dumai. Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian menangkap Rafi, Ari, dan Yuda beserta barang bukti sabu.

Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku sabu tersebut diperoleh dari Bripka Alex. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus oknum anggota Polri itu di Pekanbaru.

Selain narkoba, polisi menyita kendaraan serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini diamankan di Mapolda Riau.

Selain proses pidana, Bripka Alex juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

"Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

"Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas," sambungnya.

Bripka Alex sebelumnya sudah pernah menjalani sidang kode etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi 10 tahun.

Polda Riau menegaskan penangkapan Bripka Alex menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. “Sudah sering diperingatkan, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang main-main dengan barang haram ini,” ujar Kombes Anom.

"Siapa pun yang terlibat narkoba, baik masyarakat sipil maupun aparat, akan diproses hukum tanpa pandang bulu," pungkasnya.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Narkoba

Index

Berita Lainnya

Index