PEKANBARU, LIPO - Komisi II DPRD Riau mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar untuk segera menyelesaikan sengketa lahan antara Koperasi Nenek Eno Senama (KNES) dan Koperasi Produsen Pusako Senama Nenek (KOPOSAN).
Desakan ini muncul menyusul adanya keluhan 851 anggota yang mengundurkan diri dari KNES dan beralih ke KOPOSAN, namun mengalami kendala dalam mengakses lahan mereka sendiri.
Anggota Komisi II DPRD Riau, Raja Jaya Dinata, menyatakan bahwa masyarakat, sebagai pemilik lahan, justru dihalangi untuk masuk oleh pihak KNES yang bahkan menyewa petugas keamanan. Padahal, mereka telah memindahkan pengelolaan lahannya ke KOPOSAN.
“Kasus ini harus segera diselesaikan. Kasihan masyarakat yang teraniaya,” tegas Raja dalam hearing yang digelar pada Rabu 8 Oktober 2025 kemarin.
Dalam hearing tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar dinilai belum memberikan solusi konkret, karena masih berpegang pada SK Bupati tahun 2020.
Sementara, masyarakat menolak bekerja sama dengan KNES karena diduga melakukan wanprestasi, dimana banyak anggota hanya menerima hasil ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.
Raja juga mempertanyakan keabsahan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KNES, mengingat 851 dari total 1.300 lebih anggotanya telah keluar. Pertanyaan ini tidak terjawab oleh Dinas Koperasi setempat.
Jika penyelesaian di tingkat daerah tidak membuahkan hasil, Komisi II DPRD Riau berencana membawa kasus ini ke tingkat kementerian.
Di sisi lain, hearing sempat diwarnai aksi walk out dari Dewan Pembina KNES, Suparman.
Raja menjelaskan, penundaan jadwal hearing terjadi karena pertimbangan kapasitas ruangan dan menunggu kehadiran anggota dewan lainnya. Ia menegaskan bahwa walkout tersebut tidak mengganggu kelanjutan hearing.
“Kami tetap melanjutkan hearing untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan keterangan pemerintah,” pungkasnya.*****