Dani Nursalam dan Arif Setiawan Bersaksi di Sidang Abdul Wahid

Dani Nursalam dan Arif Setiawan Bersaksi di Sidang Abdul Wahid
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/6/2026)./lipo

PEKANBARU, LIPO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi, yakni Dani M Nursalam dan M Arif Setiawan. Keduanya dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diadili.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama dua hakim anggota, dengan agenda utama pemeriksaan saksi. Proses persidangan berlangsung di ruang sidang utama PN Pekanbaru.

Sejak pagi, suasana di lingkungan pengadilan sudah terlihat ramai. Warga dan simpatisan terdakwa mulai berdatangan untuk menyaksikan langsung jalannya sidang yang telah bergulir dalam beberapa pekan terakhir.

Ruang sidang pun kembali dipenuhi pendukung Abdul Wahid. Pemandangan menarik terlihat dari barisan simpatisan yang didominasi kaum ibu. Mereka tampil kompak dengan jilbab berwarna pink, sehingga mencuri perhatian di tengah jalannya persidangan.

Kehadiran para pendukung tersebut menambah semarak sekaligus menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus yang tengah berlangsung ini.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index