PEKANBARU, LIPO– Upaya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AA alias Ali (32), warga Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu saat hendak bertransaksi, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar Jalan Hangtuah, Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, sejak beberapa hari sebelumnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, setelah menerima laporan pada Sabtu (29/8/2026), pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif. Informasi yang dihimpun mengarah pada identitas tersangka yang diketahui kerap beraktivitas di lokasi tersebut.
“Tim kemudian bergerak melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar Misran, Selasa (1/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu di sekitar lokasi penangkapan. Tak berhenti di situ, pemeriksaan terhadap tas sandang milik tersangka kembali mengungkap tiga bungkus sabu lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor 0,64 gram, satu plastik pembungkus, satu tas sandang warna cokelat, serta satu unit ponsel.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan dirinya berperan sebagai pengedar.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah tersebut.(***)