Gunakan Trotoar Sebagai Parkir, Satpol PP Riau Datangi Yamaha Alfa Scorpii Sudirman

Gunakan Trotoar Sebagai Parkir, Satpol PP Riau Datangi Yamaha Alfa Scorpii Sudirman

PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Provinsi Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi terhadap dealer Yamaha Alfa Scorpii yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Sosialisasi tersebut dilakukan terkait penggunaan trotoar sebagai tempat parkir bagi karyawan maupun tamu dealer.

"Kita sudah lakukan sosialisasi terkait penggunaan trotoar Jalan Sudirman untuk parkir kendaraan karyawan atau tamu Yamaha Alfa Scorpii," kata Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto, Kamis (22/10/2026).

Dikatakannya, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Trantibum) Nomor 2 Tahun 2025. Dengan ruang lingkup utama, diantaranya penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum, penanganan gangguan lintas daerah, perlindungan masyarakat dan penguatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi serta sistem informasi, koordinasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, hingga sanksi pidana/penyidikan.

Ia menjelaskan, untuk penertiban, Satpol PP akan bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Yang mana, terdapat 5 tahapan dalam penertiban.

"Tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi, kemudian Surat Pernyataan dari pelanggar yang menyatakan akan menertibkan secara mandiri, dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) 1 jika surat pernyataan tidak diindahkan," ungkapnya.

Selanjutnya SP 2 akan diberikan bila setelah 3 hari dari SP 1 tidak diindahkan, dan SP 3 dua hari setelah SP 2 jika juga tidak diindahkan.

"Total prosesnya sebanyak 14 hari. Jika memang tidak ada progres dari yang bersangkutan atau penindakan yang kita berikan tidak diindahkan. Maka, akan kita berikan sanksi berupa sanksi administratif maupun pemasangan Pol PP Line di sekitar lokasi," pungkasnya.****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Parkir

Index

Berita Lainnya

Index