Langgar Aturan Hutan 275 Hektare, Izin PT KEL di Nabire Dicabut Satgas PKH

Langgar Aturan Hutan 275 Hektare, Izin PT KEL di Nabire Dicabut Satgas PKH

NABIRE, LIPO - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL yang beroperasi di Nabire, Papua Tengah, Kamis, 22 Oktober 2026.

IUP seluas 3.500 hektare tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan, pencabutan ini merupakan tindak lanjut arahan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH membuktikan PT KEL melakukan penambangan emas ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Perusahaan tersebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 275,9025 hektare, yang terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP," beber Jaksa Agung.

Selain tanpa PPKH, perusahaan juga mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan gagal melaksanakan reklamasi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Tindakan tegas ini didasarkan pada Pasal 119 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban perizinan.

"Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara," tegas Jaksa Agung.

Meski izin dicabut, perusahaan tetap wajib melakukan pemulihan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta membayar hak pesangon bagi purna pekerja.

Jaksa Agung menyebut langkah ini sebagai wujud mengawal amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Ke depan, pengelolaan kekayaan alam di Papua akan diserahkan kepada BUMN sesuai mekanisme perizinan, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan, keuangan negara, dan hak masyarakat adat.

"Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya," pungkasnya.

Kegiatan pencabutan IUP ini juga dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, serta pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian/lembaga.*****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tambang

Index

Berita Lainnya

Index