Harga Mobil Turun hingga Rp36 Juta, Minat Beli?

Harga Mobil Turun hingga Rp36 Juta, Minat Beli?
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Pemerintah memperluas relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan adanya insentif ini, harga mobil turun berkisar Rp25,20 juta sampai Rp36,50 juta.

Pemerintah menambah 8 jenis kendaraan 1.500 cc sampai 2.500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM.

Dari delapan mobil itu, sebanyak empat mobil Honda mendapatkan relaksasi PPnBM yakni Honda CRV 1.5 Turbo, Honda CRV 2.0 CVT, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda City Hatchback. Berdasarkan data dari PT Honda Prospet Motors (HPM), dari keempat mobil tersebut, penurunan harga terbesar terjadi pada Honda CRV 1.5 L Turbo PRE sebesar Rp 36,50 juta sehingga menjadi Rp 540,5 juta.

Selanjutnya harga CRV 1.5 L Turbo turun Rp 32,5 juta menjadi Rp 490 juta. Harga Honda CRV 2.0 CVT turun Rp 28,4 juta menjadi Rp 460,6 juta dan harga Honda HR-V 1.8 L turun Rp 25,2 juta menjadi Rp 402,3 juta.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index