Mahfud MD Larang Masyarakat Bayar Tagihan Pinjol Ilegal

Mahfud MD Larang Masyarakat Bayar Tagihan Pinjol Ilegal
Mahfud MD/int
PEKANBARU, LIPO - Bagi masyarakat korban pinjaman online (pinjol) ilegal diminta tidak membayar tagihan, dan mengabaikan segala bentuk teror yang dilakukan oleh perusahaan pinjol. Anjuran itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Azazi Manusia, Mahfud MD, dikanal youtube nya setelah melakukan pertemuan dengan pihak OJK.

Ia menegaskan, kepada usaha pinjol ilegal agar menghentikan segala bentuk aktivitasnya.

"Hentikan penyelenggaraan Pinjol ilegal. Kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal jangan membayar. Jika ada teror segera melapor ke Polisi terdekat," tegas Mahfud.

Mahfud menegaskan, akan menindak pinjol ilegal karena dinilai tidak membantu menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat.

"Pinjol ilegal akan kita tidak tegas, tidak ada mamfaatnya," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut, pinjol ilegal dapat diancam dengan pasal pidana terkait pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU Perlindungan Konsumen, hingga UU ITE.

Untuk memudahkan pengecekan terhadap pinjol legal dan ilegal, masyarakat bisa mengakses website resmi OJK melalui laman www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK melalui WhatsApp 081-157-157-157 atau nomor telepon 157. Berdasarkan data per 6 Oktober lalu, terdapat sebanyak 106 pinjol legal atau perusahaan fintech lending berizin yang terdaftar di OJK dan bisa dimanfaatkan masyarakat. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index