PH Harapkan JPU Bebaskan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dari Segala Tuntutan Hukum, Ini Alasannya

PH Harapkan JPU Bebaskan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dari Segala Tuntutan Hukum, Ini Alasannya
Ilustrasi/Int

LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang kasus alih fungsi hutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Senin (06/02/23). 

 

Adapun agenda sidang kali yaitu, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group/Darmex Group, dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman. 

 

Pengacara Thamsir Rachman, Handika Honggowongso dan rekan-rekan mengatakan, harusnya JPU mengajukan tuntutan bebas terhadap Thamsir Rachman. Sebab actus reus Raja Thamsir berupa pemberian izin lokasi dan izin usaha kebun sawit ke PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan Palma Satu, adalah sesuai dengan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan JPU sendiri di persidangan.

 

Adapun saksi yang dimaksud adalah Mulya Pradata dari Planologi Kementerian kehutanan dan Lingkungan Hidup, Prof Subarudin M. Wood dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof Bambang Heru Saharjo dari IPB, Herban Heyandana S. Hut MSc Direktur Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

 

"Dan juga berdasar peraturan berlaku yaitu SKB Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan BPN 364 /kpts-II/90 tahun 1990 jo PP 10 tahun 2010 jo PP 60 tahun 2012 dan peraturan teknis lainya menyatakan, izin lokasi dan izin usaha kebun sawit tidak berlaku sebagai izin pemanfaatan kawasan hutan, izin lokasi dan izin usaha kebun sawit merupakan syarat administrasi untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Menteri Kehutanan dan syarat administrasi permohonan HGU ke BPN," kata Handika.

 

"Jadi, untuk menerbitkan izin lokasi dan izin usaha kebun sawit tidak perlu ada dulu pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Sebelum ada pelepasan dari Menteri Kehutanan dan HGU belum boleh melakukan kegiatan pembangunan dan penanaman sawit, dan Izin usaha perkebunan yang diberikan kepada 4 perusahaan di atas, disyaratkan supaya mematuhi aturan di bidang kehutanan atau pemberesan hak tanah terlebih dahulu," ujarnya.

 

Sedangkan, jika dilihat dari perspektif tata ruang, sambung Handika, bahwa lokasi perkebunan 4 perusahaan di atas menurut tata ruang wilayah Provinsi Riau yang diatur dalam Perda No 10 tahun 1994 berada di kawasan pengembangan perkebunan, sedang menurut menteri kehutanan berada di kawasan hutan industri dan APL JPU melakukan pembangkangan atas perintah UU/Perpu Cipta Kerja, sebab, aktifitas pembangunan dan penanaman sawit termasuk pembangunan pabrik pengolah kelapa sawit oleh perusahaan-perusahaan tersebut di atas dimulai tahun 2009, setelah Raja Thamsir Rachman tidak menjabat Bupati Indragiri Hulu karena mengundurkan diri tahun 2008.

 

Keterlanjuran pembangunan kebun sawit oleh PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening atas perintah pasal 110 A dan 120B Perpu Cipta Kerja jo peraturan pelaksanaan penyelesainya tidak boleh dituntut secara pidana termasuk dengan UU Tipikor, melainkan harus diproses secara administrasi disertai kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan serta denda administrasi kepada negara.

 

"Tuntutan tersebut merupakan bukti jika JPU tidak hanya melakukan disobedience (pembangkangan) perintah Perpu Cipta Kerja yang telah meng depenalisasi keterlanjuran pembangunan kebun sawit di kawasan hutan, tetapi juga mendestroy proses penyelesaian keterlanjuran pembangunan kebun sawit seluas 3,4 juta hektar oleh ribuan perusahaan di kawasan hutan secara administrasi oleh Kementerian Kehutanan. Jadi tuntutan JPU tersebut merusak kepastian dan kemanfaatan hukum yang diatur dan dituju dalam Perpu Cipta Kerja," ucapnya.

 

"Lebih jauh kesan kami, JPU hendak menyalahgunakan peradilan untuk melegalkan tuntutan diskriminatif yang dibungkus dengan tuntutan Tipikor. Ini harus disikapi secara serius. Selebihnya, bantahan terhadap setiap unsur dan pembelaan secara keseluruhan akan kami susun secara komplit dalam nota pledoi yang akan dibacakan di sidang berikutnya," tukasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman, memasuki babak baru.

 

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fazal Hendri mengagendakan sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan pada Senin 6 Februari 2023.

 

"Jadi untuk sidang tuntutan dari JPU, kita lakukan pada Senin 6 Februari 2023 pekan depan ya. Maka sidang hari ini dinyatakan selesai," ujar Fazal saat menutup persidangan yang berlangsung pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Atas keputusan itu, Fazal meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, segera mempersiapkan tuntutannya terhadap kedua terdakwa.

 

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Surya Darmadi didakwa telah mendirikan perusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan dengan luas 37 ribu hektar. Sehingga atas perbuatannya itu Surya Darmadi diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

 

Sementara terhadap Raja Thamsir Rahman, JPU mendakwa mantan Bupati Inhu dua periode itu telah terlibat dengan mengeluarkan sejumlah izin seperti izin lokasi (Ilog) dan izin usaha perkebunan (Iup) untuk memuluskan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group.(*1/ckp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index