Mempora Nandito Ariotedjo dan 7 Orang Lainnya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS 4G

Mempora  Nandito Ariotedjo dan 7 Orang Lainnya Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS 4G
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Kasus BTS 4G yang diusut Penyidik Jampidsus Kejagung semakin menarik perhatian. Publik masih menunggu kejutan-kejutan meskipun mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate telah ditetapkan tersangka bersama 7 lainnya. 

Senin (03/07/2023), Tim Penyidik Jampidsus kembali melakukan pemeriksaan. Ada 8 orang yang diperiksa sebagai saksi, termasuk menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo

Adapun yang 7 orang yang diperiksa selain Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yaitu berinisial MFM selaku Pegawai BAKTI, AJ selaku Pegawai BAKTI, DJI selaku Pegawai BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, DAF selaku Pegawai BAKTI, BN selaku Pegawai BAKTI, dan FM selaku Pegawai BAKTI.

Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan pemeriksaan 8 saksi terkait kasus yang disebut merugikan negara lebih kurang Rp. 8 triliun itu. 

"Ada 8 orang yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut," kata Ketut. 

Dijelaskan Ketut, mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

"Kedelapan saksi diperiksa untuk tersangka YUS dan tersangka WP," jelasnya. 

Untuk tersangka YUS, kedelapan saksi diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan untuk tersangka WP diperiksa berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BTS 4G

Index

Berita Lainnya

Index