Kuasa Hukum Johnny G Plate Kritik Auditor BPKP Abaikan Prosedur, Sebut Status Menteri Johnny G Plate Hanya Administratif

Kuasa Hukum Johnny G Plate Kritik Auditor BPKP Abaikan Prosedur, Sebut Status Menteri Johnny G Plate Hanya Administratif
Tersangaka Kasus BTS 4G, JGP/F: LIPO

LIPO - Kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate dalam  kasus korupsi pembangunan BTS 4G saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukumnya Achmad Cholidin mengajukan eksepsi pada Rabu (4/7/2023) di hadapan majelis hakim. 

"Dalam kaitan dengan itu kami selaku kuasa hukum menyampaikan beberapa hal pokok yakni kami tegaskan kembali bahwa posisi klien kami dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah 

Pengguna Anggaran yang telah mendelegasikan wewenangnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo," ungkapnya. 

Dan mengatakan bahwa status kliennya sebagai menteri hanya berkutat pada persoalan administratif. 

"Klien kami selaku menteri hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi tersebut(Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," terangnya. 

Dalam point kedua, kuasa hukum Johnny G Plate mengajukan pembelaan bahwa Dan seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo

"Dalam hal ini klien kami selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, telah melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Dan seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo," sambungnya. 

Dalam poin ketiga, kuasa hukum juga mengingatkan tentang status menteri yang hanya menjalankan tugas administrasi kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian diteruskan kepada Badan Anggaran. 

"Karena menjalankan tugas administrasi, klien kami selaku Menteri hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Jadi apa yang menjadi tugas menteri? Misalnya kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, selanjutnya melalui Sekjen, lalu menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Sebatas proses administrasi itu," urainya. 

Kuasa hukum juga mengkritik bahwa auditor BPKP tidak pernah meminta klarifikasi kepada Jhonny G. Plate sebagai pengguna anggaran. Dan ia menuding adanya pengabaian dalam penghitungan anggaran negara dengan mengabaikan prosedur yang seharusnya dilakukan auditor. 

"Terkait hasil audit BPKP, kami tegaskan bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran. Dengan kata lain auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor. Tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung RI. 

"Ini proses yang cacat, " kritiknya.

Sehingga dalam eksepsinya, kuasa hukum menegaskan bahwa sudah seharusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BTS 4G

Index

Berita Lainnya

Index