Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Terkait Dugaan TPPU Kasus BTS 4G, WP Disebut Orang Dekat Iwan Hermawan

Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Terkait Dugaan TPPU Kasus BTS 4G, WP Disebut Orang Dekat Iwan Hermawan
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Penyidik Jampidsus Kejagung RI kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait kasu BTS 4G di Kementerian Kominfo  pada Selasa (13/06/23).

Adapun 2 saksi yang diperiksa yaitu, H selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta, dan DT selaku Pemilik PT Anugrah Mega Prakasa. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap saksi atas kaitan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dari dugaan tipikor  penyediaan infrastruktur BTS 4G. 

"Mereka (Saksi, red) diperiksa untuk Tersangka WP," kata Ketut, pada Selasa (13/06/23). 

Dikatakan Ketut, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dari dengan tindak pidana pada proyek tersebut.

"Dugaan TPPU dari kasus dugaan tipikor proyek BTS 4G," jelasnya. 

Untuk diketahui, WP menjadi tersangka ke 7 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G di Bakti Kominfo. 

Ia ditangkap di Kemigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Tersangka WP diketahui merupakan orang kepercayaan komisaris PT solitech Media Synergy, Irwan Hermawan yang lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Terkait Irwan Hermawan, pihak PT solitech Media Synergy sebelumnya membantah jika Irwan Hermawan terseret kasus ini atas nama perusahaan. 

Ronald Abdi Nurhadi, selaku Direktur PT Solitechmedia Synergy, menjelaskan, Irwan Hermawan memang merupakan Komisaris PT Solitechmedia Synergy, namun penting untuk diketahui bahwa terkait permasalahan hukum tersebut, Irwan Hermawan bertindak dalam kapasitasnya secara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PT Solitechmedia Synergy.

"Kami bahkan tidak mengetahui kabar tentang adanya lelang tersebut dan perusahaan tidak pernah berpartisipasi di dalam prosesnya.  Irwan Hermawan bertindak atas kapasitasnya sendiri dan itu di luar dari tanggung jawab kami. Perusahaan tidak ada sangkut-pautnya dengan lelang tersebut, jadi tidak mungkin kami yang memenangkan proyeknya," jelas Ronald Abdi Nurhadi, melalui klarifikasinya kepada liputanoke.com beberapa waktu yang lalu. 

Ronald pun menegaskan bahwa PT Solitechmedia Synergy pun mengambil tindakan tegas atas situasi yang terjadi. Setelah  Irwan Hermawan ditetapkan sebagai tersangka, perusahaan melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk segera mengakhiri jabatannya sebagai Komisaris.

"Kami mengambil tindakan tegas karena ini sudah menyimpang dari nilai-nilai perusahaan. Kami berharap fakta sesungguhnya tentang perusahaan dapat terdengar dan kami sangat menghargai upaya dari seluruh pihak yang sudah membantu kami untuk menyampaikan informasi ini," tutup Ronald. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BTS 4G

Index

Berita Lainnya

Index