Kasus Proyek Triliunan BTS 4G, Besok Tersangka Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Perdana

Kasus Proyek Triliunan BTS 4G, Besok Tersangka Johnny G Plate Bakal Jalani Sidang Perdana
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Tersangka Johnny G Plate dan dua tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek BTS 4G di Kementerian Kominfo. 

Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/06/23)  besok. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh liputanoke.com, sidang itu bakal dipimpin majelis hakim Fahzal Hendri dan dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton. 

Dua tersangka lain yang juga akan menjalani sidang adalah Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait kasus yang disebut-sebut  merugikan negara lebih kurang Rp. 8 triliun. 

Dalam kasus mega proyek ini penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ditersangkakan sesuai dengan dugaan peran dan tindakannya. 

Dalam kasus ini, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BTS 4G

Index

Berita Lainnya

Index