2 Pegawai Bank Mandiri dan 3 Pihak Lainnya Diperiksa Kejagung Terkait Perkara BTS 4G

2 Pegawai Bank Mandiri dan 3 Pihak Lainnya Diperiksa Kejagung Terkait Perkara BTS 4G
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung   memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G pada Senin (24/07/23). Dua antaranya pegawai bank plat merah. 

Adapun pihak yang diperiksa yaitu, inisial LD selaku General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall, H selaku Supir Pribadi saksi NPWA, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia, dan DPS selaku Karyawan PT Bank Mandiri.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kelima orang orang tersebut diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tipikor dan dugaan tindak pidana pencucian (TPPU). 

"Diperiksa terkait perkara tipikor  Tersangka YUS dan perkara TPPU atas nama Tersangka WP," kata Ketut falam keterangannya pada Senin (2407/23).

Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BTS 4G

Index

Berita Lainnya

Index