Siswi di Kuansing Dicabuli, Pelaku Gerayangi Bagian Sensitif Milik Korban

Siswi di Kuansing Dicabuli, Pelaku Gerayangi Bagian Sensitif Milik Korban
Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur/F: ist

LIPO - Dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres Kuansing, pada kasus kali ini pihaknya telah menetapkan pelaku GS (45) sebagai tersangka, sedangkan korbannya seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H, M.H, mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga.

Kronologi yang disampaikan AKP. Linter, pada Minggu (27/8/2023), Pelapor mendapat telepon dari ibu kandungnya bahwa Bunga (Nama samaran) yang merupakan adik kandung pelapor  mau diperkosa oleh GS (45).

"Kemudian Pelapor menanyakan langsung kepada Bunga dan menceritakan bahwa pada awal Agustus pada siang hari saat korban berada di kediamannya didatangi oleh GS (45) dan menanyakan keberadaan orang tua Bunga, lalu korban menjawab bahwa orang tua korban sedang berada di luar," jelas AKP Linter.

"Setelah itu GS (45) langsung masuk ke rumah korban dan langsung memperlakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban," sambung AKP. Linter. 

Dilanjutkan Linter, kemudian pada Minggu 27 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, GS (45)  kembali mendatangi rumah korban yang pada saat itu korban Bunga sedang berada di dalam kamarnya. 

"Tersangka GS (45)  langsung masuk ke kamar korban Bunga  dan langsung memaksa korbanmelakukan hal tak senonoh, namun korban menolaknya," jelas AKP Linter.

Kemudian merasa tidak senang dan dirugikan lalu Pelapor (Kakak Korban)  melaporkannya ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut. 

"Setelah menerima laporan tersebut, pada Rabu (30/8/2023) sekira jam 14.00  WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing AIPDA Frengky Tampubolon bersama Bripka Hendrik dan Bripka Bonari Syaputra berangkat dari Polres kuansing untuk menuju tempat terlapor GS (45) melakukan penangkapan. 

"Kemudian sekitar jam 18.00 WIB melihat terlapor GS (45) berada di warung dan Tim Opsnal Polres Kuansing langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan  tindakan lebih lanjut.  Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 potong Tekstil pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian," kata AKP. Linter. 

Atas dugaan perbuatan pelaku, Tersangka disangkakan kita pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index