Penyelidikan Proyek Elektrik Masjid Agung An-nur Pekanbaru Hampir Rampung, Tunggu Tim Ahli Turun Lapangan

Penyelidikan Proyek Elektrik Masjid Agung An-nur Pekanbaru Hampir Rampung, Tunggu Tim Ahli Turun Lapangan
Payung Elektrik di Masjid Agung An Nur/F: LIPO

LIPO - Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus menyelidiki dugaan korupsi pembangunan payung elektrik di Kompleks Masjid Agung An-Nur, Kota Pekanbaru.

Untuk menemukan tindakan pidana, penyelidik terus mengumpulkan data dan menggali keterangan untuk menguak dugaan penyimpangan sehingga menjadi terang benderang. Sebanyak 15 orang sudah dimintai keterangan. 

Namun demikian, Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, menyatakan, hampir merampungkan penyelidikan proyek yang menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu yang lalu. 

"Untuk kegiatan payung elektrik, kita sudah hampir merampungkan penyelidikan. Tim tinggal melakukan satu kali lagi verifikasi untuk pengujian di lapangan," ujar Imran Yusuf kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Imran mengatakan, meskipun sudah ada temuan BPK, pihaknya masih menunggu tim ahli untuk melakukan pengecekan terhadap payung tersebut. 

Proyek pengadaan 6 payung elektrik merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran (TA) 2022. Proyek bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022.

Proyek di alokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp 42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000.

Proyek dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.

Seperti diketahui, pengerjaan proyek ini sempat menyita perhatian. Terlebih saat payung mengalami kerusakan sebelum selesai dikerjakan. Kontrak rekanan akhirnya diputus setelah dua kali diberikan waktu perpanjangan.

Dugaan penyimpangan pengerjaan proyek sebelumnya diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, Senin (2/5/2023). Ia juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya.

PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender juga jadi pertanyaan besar. 

"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua," tegas SF Hariyanto.

Atas statemen SF Hariyanto itu, Bidang Intelijen Kejati Riau langsung melakukan pengusutan. 

Sejumlah orang, mulai dari pihak dinas dan kontraktor diklarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data. Setelah itu, penanganan kasus dilimpahkan ke Bidang Pidsus.***

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index