Kabar Bagus Bagi Pekerja! UMK Kota Pekanbaru 2024 Diusulkan Naik Menjadi Rp 3,4 Juta

Kabar Bagus Bagi Pekerja! UMK Kota Pekanbaru 2024 Diusulkan Naik Menjadi Rp 3,4 Juta
Ilustrasi/F: int

LIPO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. 

Bila disetujui Gubernur Riau, maka UMK Kota Pekanbaru akan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 yang hanya sebesar Rp3,3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir  menyatakan, besaran UMK tersebut telah disepakati saat sidang rapat bersama tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru pada Rabu (22/11/23) lalu.

 

"UMK Pekanbaru tahun 2024 diusulkan sebesar Rp3.451.584. Angka itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta," kata Syamsuwir, Kamis (23/11/2023).

 

Untuk menetapkan besaran angka UMK yang diusulkan tersebut, sudah melalui rapat bersama dengan dan sejumlah pihak, yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha maupun dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Selanjutnya dikatakannya, formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam PP 51 tahun 2023. Ia juga menyebutkan usulan UMK Kota Pekanbaru selanjutnya dilaporkan kepada Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, yang kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Riau agar disetujui Gubernur Riau.

Setelah besaran tersebut disetujui Gubernur Riau, pelaku usaha wajib menerapkan UMK yang baru. 

"Usulan UMK selanjutnya diusulkan lagi ke Provinsi Riau. Jadi pelaku usaha harus menerapkan UMK yang baru," tegasnya.

Kata Syamsuwir, jika disetujui, maka UMK tersebut akan diberlakukan awal Januari hingga Desember 2024 mendatang. 

"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha, ya terapkan ini," pungkasnya.

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#UMR

Index

Berita Lainnya

Index