Kenaikan Harga Bahan Pokok Tak Sebanding Kenaikan UMP, Ketua SPSI Riau: Tak Manusiawi

Kenaikan Harga Bahan Pokok Tak Sebanding Kenaikan UMP, Ketua SPSI Riau: Tak Manusiawi
Ilustrasi/F: int

LIPO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada September lalu dengan jumlah Rp3.294.625, angka tersebut naik 3,23% atau 102.963 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Provinsi Riau Nursal Tanjung, kenaikan sebesar Rp. 102.963 tersebut tidak manusiawi.

"Kita tau kenaikan bahan bahan pokok di pasar itu luar biasa besarnya, sedangkan kenaikan jumlah UMP tersebut tidak bisa mengcover kebutuhan pokok seperti beras," kata Nursal kepada liputanoke.com, Jum'at (8/12/23). 

"Apalagi kalau seandainya minyak goreng dan bahan pokok lainnya serba naik, dengan kenaikan UMP hanya 100 ribu itu tidak manusiawi rasanya, tapi terpaksa diterima," tambahnya.

Ia berharap agar pemerintah dapat mengontrol harga pasar sehingga bisa menyesuaikan dengan kenaikan UMP sebesar Rp102.963 tersebut.

"Karena nanti juga kalau seandainya masyarakat tidak bisa mempergunakan kenaikan UMP tersebut dengan baik, nanti ujung-ujungnya akan terjadi keributan," katanya.

"Dan juga kepada pengusaha lakukanlah kegiatan-kegiatan kepedulian terhadap pekerja seperti kegiatan pasar murah atau bantuan-bantuan lain yang sifatnya membantu pekerja di lingkungan perusahaan tersebut," harapnya. *****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#UMR

Index

Berita Lainnya

Index