Kejagung Kebut Pengusutan Kasus Korporasi Duta Palma Group di Inhu, 5 Orang Kembali Diperiksa

Kejagung Kebut Pengusutan Kasus Korporasi Duta Palma Group di Inhu, 5 Orang Kembali Diperiksa
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/F: ist

LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Agung sepertinya tak ingin berlama-lama mengusut kasus Korporasi Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Usai memanggil sejumlah pihak sejak Senin (20/11/23), hari ini Kamis (23/11/23) kembali memeriksa 5 orang. 

Mereka yang diperiksa penyidik kali ini adalah, jnisial M selaku Mantan Kabag Hukum Kabupaten Indragiri Hulu, UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, AR selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Indragiri Hulu, RF selaku PNS (Pj. Kepala Sub bagian Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Indragiri Hulu tahun 2009 s/d 2017/ Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Indragiri Hulu tahun 2020 s/d saat ini), dan Y selaku PNS Dinas Pertanian diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, 5 orang yang dimintai keterangan tersebut masih berstatus sebagai saksi. 

“Mereka dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” jelas Ketut. 

Adapun tujuan kelima orang saksi ini diperiksa untuk untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya, perkara PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dimana bos PT Duta Palma itu dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

Selain Surya Darmadi, kasus ini juga menjerat Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Inhu.

Sebagai informasi, penyidikan baru perkara itu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama Terpidana Surya Darmadi. 

"Perkara tersebut diduga tidak hanya telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga," pungkas Ketut Sumedana. 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index