Setelah Kantor Disdik, Giliran Kantor Gubernur Sumbar Digeledah Kejati

Setelah Kantor Disdik, Giliran Kantor Gubernur Sumbar Digeledah Kejati
Tim Jaksa Menuruni Tangga Sambil Membawa Sejumlah Berkas/F: ist

SUMBAR, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus Dinas Pendidikan Sumbar, pada Senin (25/03/24),  Kali ini Kantor Gubernur Sumbar yang diobok-obok Tim Jaksa. 

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 14.00 wib. Pukul 15.00 wib jaksa tampak kembali ke kantor Kejati Sumbar. 

Tiba di lokasi, tim jaksa langsung menuju ke ruangan Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang terletak di lantai 2. Ruangan Sekda juga tidak luput dari penggeledahan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman, menjelaskan, penggeledahan di Kantor Gubernur Sumbar untuk mencari sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021, di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. 

“Penggeledahan ini menjadi penting dilakukan karena sejumlah saksi yang diberikan tidak bisa menunjukkan barang bukti. Ada sejumlah barang bukti dokumen terkait kegiatan Disdik Pendidikan yang kita cari. Mudah-mudahan apa yang kita butuhkan kita temukan di penggeledahan kali ini,” jelas Hadiman kepada liputanoke.com, Senin (25/03/24). 

Saat disinggung penggeledahan sampai ke kantor Gubernur Sumbar, Hadiman mengatakan, karena ada sejumlah dokumen yang tidak bisa ditunjukan oleh pihak Disdik Sumbar. 

“Di disdik tidak ada, Makanya kita cari di sini (Kantor Gubernur), ucapnya. 

Dikatakan Hadiman, Tim Audit Internal Kejati Sumbar saat ini sedang menghitung kerugian negara. Bila nilai kerugian sudah diketahui, maka akan dijadikan dasar menetapkan para tersangka pada proyek yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp. 18 miliar. 

Hadiman juga menegaskan, pihaknya akan mengungkapkan kasus dengan terang benderang. Jika hasil audit telah keluar pihaknya akan secepatnya menetapkan calon tersangka. 

“Kita tidak akan tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021 menganggarkan  Rp 18 miliar. Namun dalam perjalanannya, proyek ini diduga sarat masalah. 

“Ada empat kegiatan dalam proyek itu,  yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar). Kemudian pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas,” jelasnya. 

Ketiga adalah pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik). 

Dan terakhir, adalah pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).

Kasus ini diusut bermula dari laporan masyarakat dimana ada dugaan  penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan.

"Laporannya kita proses dan sekarang sudah di tingkat penyidikan” tukas Hadiman.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi, dan juga melakukan audit kerugian keuangan negara.*****

 

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index