Kejaksaan Agung Periksa Ahok Terkait Kasus Minyak Mentah di Pertamina

Kejaksaan Agung Periksa Ahok Terkait Kasus Minyak Mentah di Pertamina
Jampidsus Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah/F: ist

JAKARTA, LIPO - Penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (13/03/25), memeriksa inisial BTP alias Ahok terkait dengan perkara dugaan tipiko dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

Untuk diketahui, Ahok pernah menjabat Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 sampai dengan 2024.

Selain memeriksa Ahok, di hari yang sama penyidik juga memeriksa 6 orang lain, yaitu MPS selaku VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero), AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, HBS selaku Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero), FA selaku Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan, HKR selaku Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, dan MIM selaku VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan, 7 orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YF dan kawan-kawan. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, dimana enam diantaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.*****

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index